Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Amerika Serikat

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |10:25 WIB
Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Amerika Serikat
WN AS dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
A
A
A

DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) karena melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari. Meski begitu, pemerintah tidak menanggung biaya tiket pesawat WN Amerika tersebut.

"Kami tidak menanggung biaya tiketnya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, dikutip dari Antara, Sabtu (20/5/2023).

Warga negara Amerika Serikat itu berinisial JWH, seorang laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat (12/5) berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

BACA JUGA:

Ratusan Ribu PMI Ilegal Dideportasi, 99 Persen Perempuan 

Ia kemudian dideportasi ke negaranya pada Rabu (17/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Los Angeles dan kemudian tujuan akhir di Chicago, AS.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal-nya berlaku sampai 27 Februari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ia mengaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal-nya selama berada di Bali karena kehabisan uang.

"Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggal," imbuhnya.

 BACA JUGA:

Selama berada di Pulau Dewata, JWH banyak dibantu oleh temannya untuk tinggal dan pasokan makanan.

Petugas Imigrasi kemudian mengenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, JWH juga masuk dalam daftar penangkalan oleh Imigrasi.

Berdasarkan pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

Jika tidak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.

Sementara itu, terkait biaya dibebankan kepada penjamin WNA tersebut sesuai dalam Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement