Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Opsi Terakhir Setelah ETLE

Erfan Maruf , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |20:13 WIB
 Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Opsi Terakhir Setelah ETLE
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tilang manual yang diberlakukan kembali merupakan opsi terakhir dalam proses penegakan hukum. Tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian akan terlebih dahulu memaksimalkan dengan tilang elektronik atau ETLE.

"Tilang itu upaya terakhir. Yang penting masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Tanpa adanya polisi yang menilang pun, masyarakat harusnya sudah tertib dengan sendirinya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Sabtu (20/5/2023).

Dia mengatakan, tilang manual diterapkan bukan karena ETLE kurang maksimal namun karena belum semua wilayah terpantau ETLE.

"ETLE tetap maksimal. Karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini," jelasnya.

Sistem E-TLE akan terus dikembangkan seiring berjalannya waktu. Latif mengungkap hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.

"Tapi kalau masih manual sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas, melakukan pelanggaran," jelasnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.

Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Latif mengatakan bahwa penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif.

Kemudian berdasarkan dari laman NTMC Polri, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.

Berikut 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement