"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(Nanda Aria)