“Pemkab berharap jika ada pihak-pihak yang melakukan gerakan provokasi agar warga menolak. Jika ada yang menggerakan massa, harapan kami agar dihentikan. Karena banyak warga yang mengharapkan adanya Bendungan Karangnongko ini,” ucapnya.
Pertemuan Rabu lalu, imbuhnya, selain dihadiri warga Desa Ngelo juga Ketua DPRD, dan Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan kewenangan sesuai regulasi, bahwa pengadaan tanah ini adalah wilayah eksekutif. DPRD dapat memonitor terkait penerapan peraturan perundang-undangan di wilayah pengawasan. Namun harus tetap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab senantiasa terus berkoordinasi dengan para pihak untuk terlaksananya pengadaan tanah Bendungan Karangnongko ini.
“Bupati Bojonegoro juga menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Kalangan yang semenjak tanggal 16 Mei, sesuai informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Desa Kalangan sudah berjalan untuk pengukuran awal. Untuk Desa Ngelo diharapkan, bisa kondusif mendukung semuanya. Kita mengedepankan kepentingan umum dan jangka panjang. Pemkab senantiasa juga ingin Bapak atau Ibu warga Desa Ngelo bisa menikmati efek dari domino positif dengan adanya bendungan. Misalnya ekonomi dan turunannya,” ujarnya.
(Fitria Dwi Astuti )