JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/5/2023). Ia bakal memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedatangan Zumi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus ketok palu yang dilakukan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.
“Zumi Zola, hadir secara online dari gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Zumi Zola, 10 Orang Langsung Dibui
Selain Zumi, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya seperti Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
"Sesuai dengan agenda persidangan Terdakwa M Juber dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi yang masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tim Jaksa KPK, hari ini (23/5) dihadirkan saksi-saksi," tutur Ali.
Seusai memberikan kesaksian, Zumi mengaku ditanyakan terkait jumlah uang yang mengalir kepada para terdakwa. Ia pun mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan BAP.
"Tadi para anggota (DPRD Provinsi Jamb yang menjadi terdakwa ini, itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu. Kalau teknis saya tidak tahu yah. saya sudah sampaikan itu, sama seperti BAP," tutur Zumi.
Zumi menegaskan tak tahu-menahu perihal kasus tersebut. Ia merasa sudah menjadi masyarakat sipil. Apalagi, proses hukum terkaot kasus itu telah dilewatinya..
"Itu kan sudah lewat saya masanya ya. Saya sebagai masyarkat sekarang. Jadi saya enggak bisa menjawab itu, dan prosesnya sudah saya lewati juga," terang Zumi.

KPK Panggil Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Enam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW) tengah menjalani persidangan di PN Tipikor pada PN Jambi hari ini.
KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.