Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah, Menteri Hadi Kerjasama dengan Persekutuan Gereja dan Persatuan Islam

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |19:06 WIB
Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah, Menteri Hadi Kerjasama dengan Persekutuan Gereja dan Persatuan Islam
Hadi Tjahjanto. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis), Selasa (23/5/2023).

Hadi Tjahjanto menyampaikan Nota Kesepahaman ini adalah tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan antara kedua organisasi keagamaan tersebut dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, untuk percepatan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi sebelum berakhir masa jabatan.

“Saya dan Pak Wamen sepakat, bahwa pada sisa 24 juta bidang yang sedang didaftarkan tanahnya, terdapat tanah rumah ibadah dan tanah wakaf yang harus disegerakan,” kata Hadi, melansir Antara.

Menteri Hadi kan berangkat ke Denpasar, Bali, untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam rangka percepatan sertifikasi Pura.

“Sungguh rasanya saya tidak ikhlas, bila selama saya menjadi Menteri ATR/BPN apabila ada tanah rumah ibadah atau tanah wakaf yang diserobot oleh mafia tanah,” ucap mantan Panglima TNI tersebut.

Ia menjelaskan Nota Kesepahaman tersebut untuk percepatan pendaftaran tanah serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan yang terkait dengan asset atau tanah yang diwakafkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement