Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:07 WIB
Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement