Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |16:07 WIB
Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement