JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa empat orang saksi terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan empat orang saksi yang diperiksa yakni AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Selain itu, inisial S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.
(Awaludin)