Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Tersangka, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |21:51 WIB
KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Tersangka, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Menurutnya, tindakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. 

"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menegaskan, penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.

"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," ujar Ghufron.

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," tandas Ghufron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement