"Iya pak. Kami berdua tertangkap basah oleh sekuriti perkebunan itu. Tapi saya melawan dan berhasil melarikan diri, tapi akhirnya saya tertangkap juga," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Karim akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.