Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |13:46 WIB
Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Penelusuran tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta yakni Thio Ida, dan Wisnah Chairany, hari ini.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/5/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," sambungnya.

KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement