JAKARTA- Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan membeberkan alasan kliennya menceraikan istri sirinya MY. Menurutnya, faktor kenyamanan menjadi hal yang utama.
"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga," ujar Ahmad di Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ahmad menambahkan, BY melakukan pernikahan siri dengan MY pada Februari 2022 lalu kemudian diceraikan pada November 2022. Hal ini, dikarenakan kerap terjadi cekcok yang menyebabkan kliennya tidak nyaman.
"Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan,"ujarnya.
Ia juga menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," ujarnya.
Sementara terkait dengan laporan KDRT kepada kliennya, Ahmad menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.
Karena menurutnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan,"pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
(Fahmi Firdaus )