JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan ke Indonesia.
Mereka tiba di Jakarta pada Jumat (26/5/2203) pukul 02.06 WIB. Pemulangan korban yang sempat disekap di Myanmar itu didampingi Atase Polri hingga Konsulen KBRI Myanmar.
"Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dari Bandara Don Muang, Bangkok yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar," kata Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).
Pulang ke Indonesia, 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Shock Therapy
Setibanya para korban di Jakarta, kata Ramadhan, langsung dilakukan serah terima oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial.
Ramadhan menjelaskan, setelah ini para korban akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).
Pemulangan korban TPPO itu, kata Ramadhan, juga dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.