Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

26 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang ke Tanah Air, Ditampung Trauma Center

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |21:35 WIB
26 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang ke Tanah Air, Ditampung Trauma Center
WNI korban TPPO tiba di Tanah Air. (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada MPI, Selasa (9/5/2023).

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement