Putra menambahkan dari hasil itu, T yang dinyatakan positif itu Selanjutnya, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Baru nanti ditindak jika pelaku mau direhabilitasi dan sebagainya,” ujar Putra.
Perlu diketahui, Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalin kesepakatan bersama dengan kecamatan setempat melakukan razia rumah kos. Hal itu merupakan arahan dari provinsi DKI Jakarta.
“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, usai melaksanakan giat.
Selain itu, Para petugas akan melakukan pengecekan lain seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan berubah fungsi. Dan juga akan melakukan pengencekan kepada RT/RW setempat terhadal penghuni yang wajib lapor.
“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba.
(Awaludin)