Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suami di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |10:23 WIB
Kasus Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suami di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro
Tangkapan layar media sosial
A
A
A


JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Putri jadi tersangka usai terlibat pertengkaran dengan suaminya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut dan akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suaminya hingga terluka.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” tambah Trunoyudo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement