Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |16:59 WIB
Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG
Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement