OKU - Kejaksaan Negeri Baturaja resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP dan Tenaga Sukarela (TKS), HH pada Dinas Pertanian OKU, terkait kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), di Dinas Pertanian OKU, dengan kerugian negara Rp300 juta.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program SERASI seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU.
Program SERASI ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.
Dijelaskan Choirun, keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi, yang mengakibatkan pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal.
Terlebih perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program masyarakat tani secara swadaya.
Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya.
(Awaludin)