Selain itu, lanjut Robby, tersangka Dedek juga mengakui, jika dirinya telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah dan mengambil satu pasang anting emas, uang Rp1 juta, satu tabung gas elpiji 3 kg dengan korban Jeanie Ariyana Putri bersama dua orang temannya Ali dan Boen sudah dihukum," jelasnya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian di rumah dinas KPPN Kecamatan Lubuklinggau Barat dan mengakui sempat melarikan diri ke kota Palembang sebelum tertangkap.
"Tindak pidana yang dilakukan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan sering melakukan pencurian di area Pasar Inpres, Pasar Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kelurahan Pasar Permiri dan sekitarnya," jelasnya.
(Nanda Aria)