"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Namun, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)