JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data pelaku tindak pidana korupsi mulai berkolaborasi dalam menjalankan aksinya. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, data KPK menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi mulai melibatkan keluarga inti.
Demikian disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, hari ini.
"Dalam 10 tahun terakhir, perilaku korupsi semakin beragam profesi dan usia juga melibatkan suami-istri, bapak-anak, atau kakak adik," kata Wawan melalui keterangan resminya, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan hasil studi KPK, kata Wawan, hanya 4 persen orang tua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya. Hal ini menegaskan nilai-nilai antikorupsi perlu ditumbuhkan, dikembangkan, dan diperkuat kembali di lingkup keluarga agar dapat mewujudkan keluarga berintegritas.
"Tahun 2045, kita berharap Indonesia sudah terbebas dari korupsi. Dan di 20 tahun yang akan datang itu, anak milenial, termasuk anak kita, bukan tidak mungkin akan menduduki peran penting di Indonesia. Dengan peran keluarga yang terus menanamkan nilai antikorupsi, kita berharap anak-anak tumbuh dengan integritas," tuturnya.
Saat ini, Wawan membeberkan, pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses KPK ada sebanyak 1.515 orang. Angka ini, ditekankan Wawan, akan terus bertambah jika tak ada kesadaran dari pejabat negara maupun masyarakat untuk turut serta menutup celah perilaku korupsi.
Menurut Wawan, penambahan kasus korupsi ini menjadi indikasi penindakan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Perlu adanya strategi lain untuk melenyapkan modus operandi korupsi yang paling banyak terjadi di sektor pengadaan barang atau jasa.