JAKARTA – Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemilihan legislatif kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Pengakuan tersebut dianggap telah meresahkan situasi politik.
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan pernyataan Denny Indrayana merupakan tindakan provokasi dan upaya meresahkan situasi politik menuju pelaksanaan kontestasi elektoral 2024 mendatang.
Yusuf Lakaseng --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyatakan, tindakan Denny Indrayana tidak patut dan tidak terpuji.
"Dia kan pengacara dan mantan Wamenkumham, mestinya dia tahu tidak boleh bicara begitu. Saya kira dia melakukan provokasi dan usaha untuk meresahkan situasi politik," kata Lakaseng, Senin (29/5/2023).
Terkait putusan MK terkait Pemilu bakal digelar dengan proposional terbuka atau tertutup, Lakaseng menyebutkan tetap menunggu putusan resmi dari MK.
Ia berharap, putusan MK nantinya tidak membuat kegaduhan karena partai politik peserta Pemilu 2024 menurutnya, telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan proporsional terbuka.
"Bagi kami mestinya putusan MK jangan sampai membuat kegaduhan, karena tahapan sudah berjalan jauh, bahkan waktu pendaftaran caleg sudah selesai dan semua partai menyusun formasi calegnya berdasarkan sistem proposional terbuka," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Kami ingatkan bahwa sistem proposional terbuka atau tertutup keduanya sama sekali tidak bertentangan dengan UUD, artinya mestinya untuk merubah sistem itu ranahnya bukan di MK tapi ada pada pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah," tutup juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
(Qur'anul Hidayat)