Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siram Suami dengan Air Panas, WNI Divonis Penjara 8 Bulan di Singapura

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |13:45 WIB
Siram Suami dengan Air Panas, WNI Divonis Penjara 8 Bulan di Singapura
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dia kemudian pergi ke kediaman korban dan mengintai daerah tersebut, karena dia bermaksud untuk membiasakan diri dengan daerah di mana korban (tinggal)."

Rahimah kemudian kembali kepada teman wanitanya tanpa bertemu suaminya. Keduanya menginap di sebuah hotel di Geylang, Singapura.

Keesokan harinya, Rahimah, dengan mengenakan pakaian niqab seperti sehari sebelumnya, membawa termos berisi air panas kembali Balam Road, dimana suaminya tinggal dan menyiram Rahimi saat pria itu meninggalkan flatnya.

Rahimah kemudian lari dari blok tersebut dan kemudian bertemu dengan rekannya yang tidak menaruh curiga. Kedua wanita itu naik feri ke Batam di Singapore Cruise Center pada pukul 9.30 pagi. Kerabat korban telah memberi tahu polisi dan Polisi Penjaga Pantai mencegat kapal tersebut saat berada di perairan teritorial Singapura dan menahan Rahimah.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Singapura di mana dia dirawat karena luka melepuh tingkat dua di punggungnya.

Rahimah, yang tidak didampingi oleh pengacara, mengatakan kepada pengadilan pada hari Selasa bahwa dia sangat menyesal, menambahkan bahwa dia berharap dapat dipertemukan kembali dengan korban.

Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan apakah perceraian mereka telah diselesaikan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement