SINGAPURA – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) pada Selasa, (30/5/2023) dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan Singapura setelah menyiram suaminya dengan air panas lantaran ingin bercerai. Dokumen pengadilan mengungkap bahwa wanita bernama Rahimah Nisva itu menyamar dengan mengenakan niqab dan cadar saat melakukan aksinya.
Rincian dari insiden yang terjadi pada Maret itu terungkap di pengadilan setelah wanita berusia 29 tahun itu mengaku bersalah menyerang suaminya, Muhammad Rahimi Shamir Ahmad Safuan, seorang pria warga Malaysia berusia 24 tahun.
Rahimah yang tinggal di Batam diketahui menikah dengan suaminya pada 2019, namun pernikahan mereka mulai goyah pada 2022.
Dua bulan setelah dia melahirkan putri mereka pada Januari 2023, Rahimi melakukan perjalanan dari Singapura ke Batam, untuk bertemu dengan Rahimah dan ibunya. Saat itu, dia telah mengungkapkan kemungkinan perceraian, yang ditanggapi dengan biasa oleh Rahimah.
Pada Maret 2023 Rahimah melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura bersama teman wanitanya. Setiba di Singapura, Rahimah mengatakan kepada teman wanitanya bahwa dia perlu bertemu dengan suaminya dan pergi sendiri ke flat Rahimi di Balam Road.
“Terdakwa kemudian berganti pakaian hitam dan mengenakan penutup kepala wanita Muslim, yang hanya memperlihatkan matanya,” kata Wakil Jaksa Penuntut sebagaimana dilansir Straits Times.