SINGAPURA – Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) ditahan pihak berwenang Singapura setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre karena kedapatan membawa uang tunai asing yang tidak dideklarasikan senilai lebih dari SGD35.600 atau sekira Rp394 juta.
Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada Senin, (15/5/2023).
Tumpukan uang itu diketahui melalui pemindaian X-ray pada bagasi kedua WNI, mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, demikian diwartakan Straits Times.
Pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SGD20.000, atau setara dalam mata uang asing.
Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.