Gagal melakukannya adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan denda hingga SGD50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA.
Sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari SGD20.000 dalam mata uang yang tidak diumumkan.
Dia telah mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.
Kasus itu juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.
(Rahman Asmardika)