Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 WNI Dilaporkan Dideportasi karena Kasus Shinkansen, Ini Tanggapan KBRI Tokyo

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |06:33 WIB
8 WNI Dilaporkan Dideportasi karena Kasus Shinkansen, Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

TOKYO - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menanggapi pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membayar tiket kereta cepat Shinkansen secara tidak semestinya.

“KBRI Tokyo senantiasa mengimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie kepada ANTARA di Tokyo, Rabu, (24/5/2023).

Dilansir dari ANTARA, informasi sempat viral di sosial media, yakni Instagram dan TikTok, yang menyebutkan bahwa delapan WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.

Delapan orang yang diduga WNI tersebut diduga tidak membayar tiket kereta cepat Shinkansen sesuai dengan harga, atau dikenal dengan istilah “menembak” tiket, yakni hanya satu orang yang membeli tiket resmi sementara yang lain menyerobot.

Sebuah video lain juga menunjukkan sejumlah terduga WNI calon penumpang Shinkansen diperiksa petugas stasiun terkait aksi itu.

Meinarti mengingatkan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement