JAKARTA – KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama terkait penangkapan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021.
Mayat korban diduga berjenis kelamin laki-laki dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di pinggir jalan di kota Tamura, Prefektur Fukushima.
KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI dan lakukan pendampingan hukum.
Seperti diketahui, polisi di Jepang telah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena dicurigai meninggalkan jenazah seorang pria di Prefektur Fukushima, Jepang utara, pada bulan lalu.
Follow Berita Okezone di Google News