Sebelumnya, Bawas MA melakukan OTT terhadap seorang pegawai yang bertugas sebagai juru sita di PN Jakarta Barat pada Rabu 17 Mei 2023 di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Ia diduga terlibat suap kepengurusan perkara. Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.
Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut melanggar kode etik pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.