"Dan ketika pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas," ujarnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut sajam jenis celurit. Sementara untuk hp milik korban, dibawa oleh pelaku RO yang kini dalam pengejaran.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fakhrizal Fakhri )