JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy (20) dikabarkan mendapatkan perlakuan istimewa saat dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mario diduga mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Terkait hal ini, Kepala Rutan kelas I Cipinang, Sukarno Ali buka suara. Berikut penjelasan Karutan terkait kabar tersebut, sebagaimana dirangkum pada Rabu (31/5/2023) :
1. Sesuai SOP
Kepala Rutan kelas I Cipinang, Sukarno Ali menegaskan, Mario tidak ditempatkan seperti apa yang diisukan tersebut. Ia mengatakan, semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operational procedure (SOP).
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," ujar Sukarno saat dihubungi MPI, Selasa (30/5/2023).
2. Ditahan di Blok Mapenaling
Sukarno menegaskan jajarannya tetap menahan Mario di blok Mapenaling. Diketahui, Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan adalah blok bagi tahanan yang baru guna memahami kondisi dan aturan di rutan terbaru.
"(Mario) ditempatkan di blok Mapenaling," ujar Sukarno.