3. Ditjenpas Bantah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga membantah perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Ditjenpas menegaskan, penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang sesuai prosedur.
"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.