Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Juru Sita PN Jakbar Terjaring OTT di JPO Slipi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |05:00 WIB
5 Fakta Juru Sita PN Jakbar Terjaring OTT di JPO Slipi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Okezone merangkum 5 fakta juru sita PN Jakbar terjaring OTT Bawas MA. Berikut ulasannya.

1. Pelaku Diduga Terima Suap Kepengurusan Perkara

Pelaku diduga terlibat suap kepengurusan perkara. Bawas MA menangkap S yang merupakan juru sita senior di PN Jakbar.

2. Pelaku Ditangkap di JPO Slipi Jakbar

Dia ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023 di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi Jakarta Barat.

3. Bawas MA Amankan Sejumlah Uang dari Pemberi Suap

Dari hasil penangkapan tersebut, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh mystery shopper Badan Pengawas Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara perdata eksekusi," ujar Kepala Bawas Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

4. Bawas MA Tetapkan Tersangka Juru Sita PN Jakbar

Dari hasil pengembangan, Bawas MA menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan atasan ASN tersebut.

"Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," ujarnya.

5. Bawas MA Ungkap Atasan Juru Sita PN Jakbar Terlibat

Dari hasil pemeriksaan ASN tersebut melanggar kode etik pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.

"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement