Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Independensi Jurnalis

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |16:49 WIB
Polri Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Independensi Jurnalis
Polri komitmen jaga kemerdekaan pers dan independensi jurnalis.
A
A
A

JAKARTA - Polri berkomitmen terus menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, Polri berharap jurnalis tidak menyalahgunakan kemerdekaan dan kebebasannya untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan dua pembicara dari unsur Polri dalam dialog "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis" yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jaksel, Rabu (31/5) siang.

Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Brigjen Hendra Suhartiyono mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.

Kadiv Humas Polri menyatakan, tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan. Mengutip data AJI, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 50 kasus, sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit.

Ia menyebut, ada tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Terkait hal itu Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers.

"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.

Sementara itu, Kombes Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers.

Namun, ia meminta pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," tegas Basuki.

Sementara itu, Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi UI Devie Rahmawati, menyampaikan rasa syukurnya karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan negara-negara lain.

"Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran," tegas Devie.

Namun Devie mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72.

Namun, Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputannya.

"Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak," tegas Totok seraya menambahkan bahwa netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers.

Ia mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi.

"Pers bukan mencari kesalahan semata," tegas Totok.

Menurut Totok menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki.

Ia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, karena kalau ada kesalahan maka jurnalis harus berganggung jawab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement