TANGERANG SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri turut memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Hal itu dikatakannya di sela peninjauan Pre Asessment And Advisitory Visit (AAV) Tahun 2023 di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kegiatan itu, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Divhubinter Irjen Krishna Murti.
"Dari data yang ada, dari 9 juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, kurang lebih 5 juta berangkat dengan cara ilegal. Tentunya, hak-hak mereka harus kita lindungi," katanya.
"Oleh karena itu, peran kepolisian yang ada di luar negeri khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat yang bekerja yang di dalamnya ada indikasi juga sebagian adalah korban dari TPPO (tindak pidana perdagangan orang) betul-betul bisa diberikan perlindungan pada saat terjadi masalah," tuturnya.
Dia pun meminta agar para TKI yang bekerja di luar negeri tak ragu menghubungi kepolisian bila mendapati persoalan, khususnya yang berkaitan dengan TPPO.
"Mereka bisa segera menghubungi kepolisian dan saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah kerja sama, baik dengan negara setempat, maupun segera menghubungi kita yang ada di Indonesia, sehingga kemudian kerjasama dengan negara setempat, kementerian luar negeri, dan seluruh stake holder yang ada ini betul-betul bisa membantu menyelamatkan korban-korban yang terkait dengan TPPO," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.