JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta selama hari libur nasional. Diketahui, pada besok Kamis 1 Juni libur Hari Lahir Pancasila. Sementara pada Jumat 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
“Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Latif saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/5/2023).
Selain ganjil genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta turut ditiadakan pada Minggu 4 Juni 2023.
"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun TMCPoldaMetro yang dilihat Rabu.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit