JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait kasus wanita yang diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) justru malah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Depok. Hotman meminta Propam hingga Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, turun tangan meneliti kasus tersebut.
Demikian disampaikan Hotman Paris setelah Putri Balqis, wanita yang diduga korban KDRT di Depok menemuinya di Kopi Johny di daerah Jakarta Utara, hari ini, Kamis (1/6/2023). Balqis mengadu ke Hotman Paris soal kasus dugaan KDRT yang menimpanya.
"Ibu yang dugaan korban KDRT, yang di Depok, Ibu yang duluan melapor, malah Ibu yang duluan ditahan, ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya bila perlu Propam Mabes Polri untuk meneliti apa kejadiannya," kata Hotman melalui akun resmi Instagram miliknya, Kamis (1/6/2023).
BACA JUGA:
"Kok bisa sampai begini, seorang Ibu dugaan korban KDRT yang duluan melapor, malah dia duluan ditahan di Polres Depok, dan sesudah viral baru ditarik ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Hotman mengaku bingung dengan kasus yang menimpa Putri Balqis. Sebab, menurutnya, Putri yang menjadi korban dan melaporkan suaminya lebih dahulu ke Polres Depok, malah dijadikan tersangka dan ditahan. Oleh karenanya, ia meminta Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan.
Polda Metro Jaya Resmi Ambil Alih Penanganan Kasus Wanita Muda Korban KDRT di Depok
"Saya yakin Kapolda Metro Jaya yang baru, dia akan bertindak adil, saya pengagum dari Kapolda Metro Jaya akan bertindak adil agar memeriksa pihak-pihak terkait, jangan terjadi lagi hal-hal seperti ini," ungkap Hotman.
Sementara itu, kepada Hotman, Putri Balqis mengaku tindakannya meremas kemaluan suaminya, BB, sebagai tindakan spontan usai suami menjambak rambutnya.
Hotman lantas bertanya apakah suaminya kesakitan akibat tindakannya tersebut. “Dia cuma bilang lepas,” ucap Balqis menanggapi.
Balqis juga membantah tudingan bahwa dirinya telah merusak organ vital suaminya itu. Dia mengungkap bahwa suaminya itu punya indikasi menderita penyakit hernia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan KDRT oleh pasangan suami-istri (pasutri) di Depok. Kasus itu diambil alih dari Polres Metro Depok. Sebab, kasus tersebut telah menjadi atensi dan perhatian publik.