Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakbar Ditutup Satpol PP!

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |14:04 WIB
Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakbar Ditutup Satpol PP!
Ilustrasi mesum (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

"(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya," ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).

la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Pihaknya kemudian melakukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement