DENPASAR - Seorang gadis berusia 17 tahun di Jembrana, Bali, diperkosa temannya secara bergiliran. Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah MF (17) dan ZN (15).
"Sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat (2/6/2023).
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c atau pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa itu terjadi 21 Mei 2023 dini hari. Awalnya, ZN janjian bertemu korban di alun-alun Kota Negara. Setelah bertemu, ZN mengajak korban ke lapangan sepak bola.
ZN lalu menelpon MF untuk datang. Di lapangan itulah ZN dan MF memperkosa korban secara bergiliran.
"Proses hukum tetap dilanjutkan," kata Elim.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.