Bahan belum jadi yang diamankan 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.
Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut. Pada konferensi pers di Semarang, Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.
4. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.
5. Modus Pengiriman
Pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang berawal dari “false declare” alias pemberitahuan palsu yang diterima pihak Bea Cukai Jateng dan DIY di Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang.