Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan PNS Pria Boleh Poligami, BKN : Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Dovana Hasiana , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |12:51 WIB
Aturan PNS Pria Boleh Poligami, BKN : Sudah Ada 40 Tahun Lalu
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkata bicara terkait aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang boleh memiliki istri lebih dari seorang atau berpoligami.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan, ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/6/2023).

Berdasarkan PP No.10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.

Syarat alternatif yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (2) PP No.10 Tahun 1983 adalah istri tidak dapa menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kondisi tersebut pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (3). Syarat tersebut adalah terdapat persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan terdapat jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement