JAKARTA - Rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut fakta-faktanya:
1. Rumah Dibeli dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir
Rafael Alun membeli rumah tersebut dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.
2. Mobil dan Moge Juga Disita
KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ujar Ali.
3. KPK Terus Telusuri Aset Rafael Alun
Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," kata Ali.
4. KPK Telusuri Aliran Uang Rafael Alun
Bukan hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK bakal menyita aset Rafael Alun jika terbukti hasil pencucian uang.
5. Rafael Alun Tersangka TPPU
KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.