"Ada 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,68 gram kita temukan di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu," katanya.
Heri menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)