Di Teluk Semarang-lah dilaksanakan penukaran tawanan, dan pengembalian uang yang disita. Kesempatan itu pasti dilanjutkan dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perdamaian. Paling tidak pada tanggal 24 September 1646 muncul di Pertemuan Tingkat Tinggi sebuah perutusan Mataram baru yang menyampaikan seberkas lengkap syarat-syarat perdamaian.
Dua anggota perutusan itu memakai nama Arab, yaitu Abdul Latif, syahbandar Jepara, dan intche (atau encik) Kodrat, yang ketiga bernama Martasara. Di mana, syarat-syarat perdamaian yang disepakati merupakan hasil perundingan di istana pada sekitar Agustus 1646.
(Arief Setyadi )