Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Kepala Desa Enggak Boleh Jadi Caleg

Adi Haryanto , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |13:45 WIB
Catat! Kepala Desa Enggak Boleh Jadi Caleg
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Berkaca pada Pemilu 2019, isu money politik dan mobilisasi ASN jadi yang banyak dilaporkan. Itu juga kami antisipasi lagi pada Pemilu 2024," tandasnya.

Seperti diketahui tujuh kepala desa (kades) di KBB didaftarkan menjadi Bacaleg oleh Parpol ke KPU. Yakni Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. Masa jabatan mereka juga masih panjang, karena baru akan berakhir pada tahun 2025.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement