JAKARTA – Mario Dandy dan Shane Lukas, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6/2023). Sidang akan digelar secara terbuka, kecuali menyangkut konten asusila anak yang akan dilakukan secara tertutup.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
PN Jaksel melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi sidang kasus penganiayaan yang menyita perhatian publik itu. Persiapan itu mulai dari ruangan sidang hingga pengamanan persidangan.
"Untuk persiapan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tentu PN Jaksel melakukan persiapan dan teknis persidangan," ucapnya.
Persiapan itu, kata dia, meliputi ruangan sidang yang bakal dipakai untuk persidangan Mario dan Shane dan berkoordinasi dengan majelis hakim, yang mana sidang dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut dan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna pengamana sidangnya.