Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Pelajar SMA di Bandarlampung Cabuli Bocah di Bawah Umur

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |14:18 WIB
 Miris! Pelajar SMA di Bandarlampung Cabuli Bocah di Bawah Umur
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandarlampung.

"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.

Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement