JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi dalam berkendara. SIM dibutuhkan semua pengendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Peraturan terkait dengan surat izin berkendara ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, untuk perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu dengan perpanjangan SIM online. Di samping pengurusan perpanjangan secara offline.
Dirangkum Okezone Rabu (7/6/2023) dari berbagai sumber, berikut cara dan syarat perpanjangan SIM online:
BACA JUGA:
1. Mengunduh aplikasi DIgital Korlantas Polri
2. Registrasi dengan handphone untuk mendapatkan kode OTP
3. Memasukkan kode OTP
4. Membuat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Memasukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Memeriksa notifikasi pengaktifan akun di email, dan mengaktifkan akun