Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |15:18 WIB
Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris
Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam.

Adapun, mobil mewah diduga milik Andhi Pramono yang berhasil diamankan yakni, tiga Hummer, Totoya Roadster, hingga Mini Morris. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).

 BACA JUGA:

Berbagai mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi Andhi Pramono tersebut ditemukan tim penyidik KPK di sebuah ruko tertutup. Andhi Pramono diduga dengan sengaja menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Selain mobil, tim juga menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam, yang diduga milik Andhi Pramono.

"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ungkap Ali.

 BACA JUGA:

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement