JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan lembaganya belum menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Padahal, Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Purnawirawan Jenderal bintang tiga ini menyampaikan bahwa melalui pengumpulan alat bukti itu, KPK ingin memastikan dapat bekerja secara profesional. Ia menyatakan, profesionalisme membuat KPK lebih bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," ujarnya
BACA JUGA:
KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.